Sabtu, 03 Agustus 2013

Tata cara Shalat Hari Raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha

Hukum Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
Mengerjakan shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha (‘idain) berhukum sunah muakkad.

Dalil Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
Dalil mengerjakan shalat dua hari raya adalah firman Allah swt.:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر. (الكوثر:3)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 3)
Dan hadits Nabi Muhammad saw.:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ (متفق عليه)
“Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah dilaksanakan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Shalat hari raya adalah shalat yang berjumlah du’a raka’at, dan sunah dengan berjama’ah, serta dikerjakan sebelum khutbah. Akan tetapi, bagi orang yang mengerjakan ibadah haji disunahkan mengerjakannya tanpa berjama’ah. Bagi orang yang mengerjakannya tanpa berjama’ah tidak disunahkan melakukan khutbah setelahnya. Adapun tempat melaksanakan shalat ‘idain adalah masjid.

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
Pelaksanaan shalat hari raya dimulai saat matahari terbit sampai dengan tergelincir, dan yang paling utama adalah mengerjakannya ketika matahari sudah naik kira-kira satu tombak dalam pandangan mata.

Kesunahan di Hari Raya
Kesunahan yang dapat dilakukan pada saat hari raya adalah:
1.         Melantunkan takbir
Kesunahan ini dimulai sejak terbenamnya matahari hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dan berakhir ketika imam memulai shalat ‘id. Hanya saja, pada hari raya ‘Idul Adha tetap disunahkan melantunkannya setiap selesai mengerjakan shalat fardlu, shalat rawatib, shalat sunah mutlak, dan shalat janazah. Kesunahan ini berlangsung sampai waktu Ashar tanggal tiga belas Dzulhijjah.
Catatan:
a.         Takbir yang disunahkan pada setiap selesai shalat disebut takbir muqayyad.
b.         Takbir yang disunahkan tidak pada setiap shalat disebut takbir mursal.
Adapun bacaan takbir yang dimaksud adalah:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ، وَاللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ كبيراً وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهْ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَأَعَزَّ جُنْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الْحَمْدُ.
2.         Mandi dengan niat untuk melaksanakan shalat hari raya:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى.
3.         Berangkat pagi-pagi, kecuali bagi imam disunahkan berangkat ketika shalat hendak dilaksanakan.
4.         Berhias diri dengan memakai parfum, pakaian yang bagus, memotong kuku, serta menghilangkan bau yang tidak sedap.
5.         Menempuh jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
6.         Makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Idul Fitri, sedangkan pada ‘Idul Adha, sunah melakukan shalat terlebih dahulu.
7.         Tahniah (ungkapan suka cita) atas datangnya hari raya disertai dengan berjabat tangan. Seperti lafadh:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْك
8.         Menjawab ucapan suka cita (tahni’ah) dengan bacaan:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنْكُمْ، أَحْيَاكُمُ اللهُ ِلأَمْثَالِهِ، كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ.

Teknis Pelaksanaan Shalat dan Khutbah Hari Raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
1.         Ketika imam sampai di masjid, muraqi segera berdiri untuk memberi aba-aba dimulainya shalat, yakni dengan lafadh:
صَلُّوْا سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ / اْلأَضْحٰى رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ.
2.         Imam segera menuju mihrab (tempat imam), lalu niat shalat disertai takbiratul ihram. Niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى رَكْعَتَيْنِِ ِللهِ تَعَالٰى.
3.         Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan membaca do’a iftitah, kemudian melakukan takbir sebanyak tujuh kali pada raka’at pertama, dan lima kali pada raka’at kedua. Lalu, membaca tasbih di sela-sela takbir:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
4.         Setelah selesai melakukan takbir ketujuh, dilanjutkan membaca ta’awwudz, surat Al Fatihah dan surat-surat yang disunahkan; seperti surat Qaf atau Al A’la pada raka’at pertama, dan surat Al Qamar atau surat Al Ghasyiyah pada raka’at kedua.
5.         Selesai melaksanakan shalat, muraqi segera berdiri untuk memberi aba-aba dimulainya khutbah, disusul dengan membaca shalawat sambil menyerahkan tongkat. Redaksinya semisal:
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، إِعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذاَ، يَوْمُ عِيْدِ الْفِطْرِ / اْلأَضْحٰى، وَيَوْمُ السُّرُوْرِ، وَيَوْمُ الْمَغْفُوْر، يَوْمُ أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ فِيْهِ الصِّيَامَ، إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِ، أَنْصِتُوْا أَثَابَكُمُ اللهُ، وَاسْمَعُوْا أَجَارَكُمُ اللهُ، وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ. اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ، اللّـٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
6.         Setelah itu, khotib menuju mimbar khutbah.
7.         Kemudian muraqi membaca do’a:
اَللّـٰهُمَّ قَوِّ اْلإِسْـلاَمَ، مِنَ الْمُسْـلِمِيْنَ وَالْمُسْـلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنِ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَيَسِّرْهُمْ عَلىٰ إِقَامَةِ الدِّيْنِ، وَاخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَيَاخَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
8.         Selesai do’a, khotib mengucapkan salam kemudian duduk.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
9.         Lalu, muraqi membaca takbir sebanyak tiga kali:
اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أََكْبَرْ، لآَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ، اَللهُ أَكْبَرْ وَ ِللهِ الْحَمْد 3 ×
10.       Kemudian, khotib melaksanakan khutbah pertama. Selesai khutbah, khotib duduk sejenak, disusul muraqi membaca shalawat:
اَللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
11.       Selesai duduk, khotib melanjutkan dengan khutbah kedua sampai selesai.
read more

Seberapa Cantikkah Engkau?

Cantik, sebutan kehormatan bagi wanita dan pujian yang membuktikan bahwa keberadaan mereka diakui. Cantik adalah nilai lebih yang membuat seorang wanita lebih berharga. Cantik bukanlah semata hadiah dari Allah, kecantikan itu bisa kita wujudkan, bisa kita munculkan. Namun semua itu pasti tidak mudah. Butuh usaha keras, kekuatan niat dan kesungguhan hati.

Wanita itu cantik jika berilmu. dia tidak hanya menonjolkan emosi dalam berdebat, melainkan kedalaman ilmu yang memikat.
Dia tidak hanya pandai dalam berteori namun bisa mempraktekannya secara rinci. Dia menerangi sekitarnya dengan ilmu yang dimiliki, namun tidak pernah pelit untuk berbagi.
Dengan ilmu itu, mereka tunduk kepada Allah. Karena pengetahuan itulah, mereka memilih menjadi hamba yang bertakwa.
Tidak hanya sekedar ikut, namun selalu mengkaji ilmu Allah dengan lebih runut.
Tindakannya berdasarkan ilmu, bukan pendapatnya pribadi, apalagi hanya sekedar emosi diri.
Ilmu itu membuat hatinya tunduk,  nafsunya lebur, dan perilakunya teratur.   
Wanita itu cantik jika memiliki rasa malu.
Malu mempertontonkan dirinya dengan sebegitu murah, dan malu jika  tidak bisa menjadi hamba yang patuh dan amanah kepada tuhannya.
Mereka yang malu akan senantiasa menjaga diri dari dosa.
Lihatlah betapa kemudian mereka sangat berharga. Siapapun yang akan mendekat kepadanya, akan merasa sungkan dan merasa harus menyiapkan sebuah kehati- hatian.
Rasa malu itu yang akhirnya mengangkat derajatnya sendiri, dengan lebih tinggi tentunya.

Wanita itu cantik jika mereka cerdas. Cerdas untuk tidak berbuat bodoh dalam merendahkan kehormatan mereka sendiri.
Cerdas untuk menata kata,  dan menempatkan diri dalam berbagai situasi.
Semua makhluk pastilah tahu, bahwa wanita adalah tentang perasaannya, namun wanita cantik nan cerdas itu sangat mengerti kapan harus menggunakan logikanya.
Maka akan dijauhinya keluhan, tuntutan dan kerewelan yang akan membuat segala urusan terasa semakin sulit.

Lihatlah betapa kecerdasannya dalam menata akhlak.
Tidak ada hasut dan fitnah dilidahnya. tidak ada burung sangka dihatinya.
Dia pandai memerdekan batinnya dengan kebaikan. dia pandai menutupi kekurangan dengan kelebihan.
Dia bersosialisasi namun tetap dalam batas. Dia bergaul namun tidak lebur, dia menuntun sesamanya untuk selalu menuju kebaikan.
Kehadirannya adalah berkah bagi manusia di sekitarnya.


Lihatlah cara cerdas mereka dalam mengendalikan diri.
Walaupun  akalnya sering kali dikendalikan oleh emosi, namun kuatnya iman menuntunnya untuk menjadi lebih indah.
Dia tidak minder untuk tampil beda. Beda dengan wanita kafir yang bertindak diluar batas dan tidak tahu kapan mereka harus berhenti.
Allah SWT sudah cukup menjadi alarm bagi mereka. Dan maha melihatNya, sudah bisa untuknya merasa selalu diawasi.

Wanita cantik itu...
Mereka tahu mereka bukanlah bidadari yang sempurna, namun kekurangannya dia tutup dengan menonjolkan kelebihan, dan beristigfar terhadap kekurangan.
Mereka pun tahu betapa susahnya untuk menjadi cantik, namun itu tak menghalangi mereka untuk selalu memperbaiki diri.
Maka ketahuilah saudariku, kecantikan adalah definisi dari wanita sholihah. Walaupun mereka kurang dalam fisiknya, namun akan lebih dari segi iman dan akhlaknya. Tidak ada di dunia ini yang lebih cantik selain dari wanita yang sholihah. Carilah, buktikan namun tidak akan kita temui selain kecantikan itu ada dalam diri mereka yang sholihah. Persis seperti yang telah disabdakan Rasulullah SAW, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.” (HR. Muslim).
Kecantikan tak hanya sebatas fisik, dan bagusnya kulit ari kita. Namun kecantikan itu adalah seberapa dekat kita dengan Allah SWT, dan seberapa nyaman manusia berada di dekat kita. Maka benarlah jika sebaik- baik wanita, adalah mereka yang sholihah.Lalu apakah kita termasuk didalamnya? marilah kita bertanya kepada diri kita sendiri ...
read more

Kemana Pandangan Dalam Shalat Diarahkan?

Al-Hamdulillah, kita memuji Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabat beliau yang mulia.
Pandangan seseorang memiliki pengaruh dalam kekhusyuannya saat shalat. Sementara khusyu' merupakan salah satu unsur penting untuk diterimanya shalat. Bahkan seseorang tidak akan merasakan nikmatnya ibadah teragung ini kecuali dengan kekhusyu'an.
Oleh sebab itu, Syariat mengatur hukum berkaitan dengan pandangan mata dalam shalat. Kita temukan larangan keras dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat ke atas atau ke langit, dan melarang pula menengok dan melirik ke arah kanan-kiri.
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
"Hendaknya kaum-kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat itu bertaubat atau pandangan mereka tersebut tidak akan kembali kepada mereka." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat al-Bukhari, "Hendaknya mereka berhenti dari hal itu atau akan disambar pandangan mereka."
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang menoleh dalam shalat? Beliau menjawab,
هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ
"Itu adalah pencopetan yang dilakukan syetan terhadap shalat hamba." (HR. Al-Bukhari)
Kemana Pandangan Diarahkan?
Para ulama bebeda pendapat tentang arah yang dituju oleh pandangan seorang mushalli dalam shalatnya: Pertama, Imam Malik berpendapat pandangan mushalli diarahkan kepada kiblat. Imam Al-Bukhari menguatkan ini dalam Shahih-nya dengan membuat bab Raf'ul Bashar Ilal Imam Fii al-Shalah (Bab mengangkat (mengarahkan,-ter) pandangan ke imam dalam Shalat).
Pendapat ini memiliki beberapa hadits yang mendukungnya, bahwa para sahabat melihat kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat mereka shalat dalam berbagai kesempatan untuk memperhatikan gerakan-gerakan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghadap ke tanah atau ke tempat sujud. Beberapa hadits yang dijadikan sandaran:
Dari Ma'mar, ia berkata: Aku bertanya kepada Khabbah,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه
"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)
Al-Barra' pernah berkhutbah dan menyampaikan, "Apabila para sahabat shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam maka beliau mengangkat kepalanya dari ruku' maka mereka berdiri sehingga mereka melihat beliau sudah sujud." (HR. Al-Bukhari)
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: "Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu beliau shalat. Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami melihat Anda mengambil sesuatu saat di posisimu, lalu Anda mundur kembali?" Beliau menjawab: "Aku diperlihatkan surga, lalu aku diberikan setandan anggur. Jika aku mengambilnya niscaya kalian akan memakannya yang akan mengakibatkan terabaikannya urusan dunia." (HR. Al-Bukhari)
Pendapat Kedua, Imam Syafi'i dan para ulama Kuffah –ini yang shahih dari madhab Hanafi-, disunnahkan bagi orang yang shalat mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya; karena akan lebih mendekatkan kepada khusyu'.
Syaikh Al-Albani menyebutkan dalam Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada bab Al-Nadhar Ilaa Maudhi' al-Sujud wa Al-Khusyu'. Lalu beliau menyebutkan sejumlah hadits di bawahnya, di antaranya:  
كان صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا صلى؛ طأطأ رأسه، ورمى ببصره نحو الأرض
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam apabila shalat maka beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya kea rah tanah." (Disebutkan Imam al-Hakim dan beliau berkata: Ini sesuai dengan syarat Muslim saja)
Muhammad bin Sirin berkata: para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat. Maka saat turun ayat ini:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya." (HR. Al-Mukminun: 1-2) Mereka menundukkan pandangan mereka ke tempat sujud." (Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir)
. . . hukum asal makmum melihat ke tempat sujudnya karena yang dimau adalah khusyu' kecuali apabila dia perlu sekali melihat apa yang dikerjakan imam untuk mengikutinya . . .
Al-Hafidh Ibnu Hajar merinci masalah ini, "Mungkin bisa kita rinci antara imam dan makmum. Disunnahkan bagi imam melihat ke tempat sujud. Begitu juga bagi makmum. Kecuali saat ia ingin memperhatikan imam. Adapun munfarid (orang shalat sendirian), hukumnya seperti hukum imam."
Beliau mengomentari beberapa hadits yang disebutkan imam Bukhari tentang menghadapkan pandangan ke imam, "Dan maksud ulasan bisa dimaknai, hukum asal makmum melihat ke tempat sujudnya karena yang dimau adalah khusyu' kecuali apabila dia perlu sekali melihat apa yang dikerjakan imam untuk mengikutinya, ini sebagai contoh."
Penjelasan Al-Hafidz di atas adalah sebagai upaya menjama' (mengompromikan) hadits-hadits yang disebutkan Imam al-Bukhari dan hadits-hadits menundukkan pandangan ke arah sujud. Ini adalah kompromi yang sangat bagus. Wallahu Ta'ala A'lam
read more

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat

Pertanyaan:
Assalam 'Alaikum Warahmatullah Wabarakutuh
Pak Ustad saya mau bertanya, apa hukum Shalat dengan menutup (memejamkan) mata?
081390090***

Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakutuh
Al-Hamdulillah, kita memuji Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabat beliau yang mulia.
Pada dasarnya, tidak ada keterangan secara jelas sunnah yang melarang atau menetapkannya. Hanya saja terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah dengan membuka mata (melihat). Seperti permintaan beliau agar disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.
Hadits Ma'mar yang bertanya kepada Khabbah menunjukkan bahwa para sahabat shalat dengan membuka mata,  
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَالَ نَعَمْ قُلْنَا بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ قَالَ بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِه
"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)
Dari sini para ulama memakruhkan memejamkan kedua mata saat shalat, kecuali karena kebutuhan mendesak seperti tidak mungkin bisa khusyu' kecuali dengannya. Misalnya, berdiri di depannya orang yang mengenakan kaos bergambar yang membaut tertawa atau ada tulisan yang mengganggu konsentrasinya.
Larangan ini telah tertuang dalam beberapa kitab, seperti Al-Raudh al-Murabba' milik Ibnul Qasim: 1/95, Mannarul Sabil milik Ibrahim Dhauyan: 1/66, Al-Kaafi fi Fiqh ahlil Madinah milik Abu Umar Abdulbarr al-Qurthubi: 1/285, Al-Mughni milik Ibnu Qudamah: 2/30, dan Al-Iqna': 1/127, dan lainnya.
Imam al-Kasani berkata, "Dimakruhkan, karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam ibadah, begitu juga kedua mata." (Bada-i' al-Shana-i': 1/503)
Imam Al-'Izz bin Abdussalam dalam Fatawa-nya membolehkan untuk memejamkan mata saat ada kebutuhan, jika hal itu lebih membuat orang yang shalat lebih khusyu dalam shalatnya.
Sementara Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menerangkan, jika seseorang bisa lebih khusyu dengan membuka mata maka itu lebih utama. Namun jika ia akan lebih khusyu' dengan memejamkan kedua mata karena ada sesuatu yang mengganggunya berupa dekorasi dan hiasan maka tidak dimakruhkan secara mutlak. Bahkan –dalam kondisi ini- pendapat yang menganjurkan memejamkan mata lebih dekat kepada tujuan dan prinsip syariat daripada pendapat yang memakruhkannya." (Zaadul Ma'ad: 1/283). Wallahu Ta'ala A'lam
read more

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Mu'akkadah?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakutuh
Ustadz, berapakah shalat sunnah rawatib dalam sehari? Dan kapan saja waktunya? Soalnya ada yang bilang sebelum Dzuhur 4 rakaat dan 2 rakaat, mana yang paling dianjurkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam?
Elang Agus
____________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Shalat Sunnah Rawatib adalah sebutan untuk shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik sebelumnya atau sesudahnya. Para ulama membaginya menjadi dua: Mu’akkadah (sangat ditekankan) dan Ghairu Mu’akkadah (tidak terlalu ditekankan).
Disebut mu’akkadah karena senantiasa dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan hampir-hampir beliau tidak pernah meninggalkannya. Dan ini sepertinya yang dimaksud dalam pertanyaan.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya. Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah, jumlahnya sepuluh rakaat. Yakni dua rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat ba’da Maghrib, dua rakaat ba’da Isya’, dan dua rakaat sebelum Shubuh.
Pendapat ini didasarkan kepada hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
حَفِظْتُ مِنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ رَكَعَاتٍ : رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلظُّهْرِ , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ , وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ , وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَلصُّبْحِ

Aku menghapal dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam 10 rakaat yaitu: dua rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Isya' di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sedangkan pendapat Hanafiah, jumlah rakaat shalat sunnah rawatib mu’akkadah sebanyak dua belas rakaat. Yakni empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat ba’da Maghrib, dua rakaat ba’da Isya’, dan dua rakaat sebelum Shubuh. Ini didasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Dzuhur.” (HR. Al-Bukhari)
Diriwayatkan Ummu Habibah Radhiyallahu 'Anha berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
مَنْ صَلَّى اِثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي اَلْجَنَّةِ
Barangsiapa melakukan shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah baginya di surga.” (HR. Muslim dan Al-Tirmidzi)
Dalam tambahan riwayat Tirmidzi ada hadits yang serupa dengan tambahan: “Empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelahnya dan dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya', dan dua rakaat sebelum Shubuh.” Maka silahkan Anda memilih dari dua pendapat di atas. Namun jika bisa mengerjakan yang dua belas rakaat itu lebih utama. Wallahu Ta’ala A’lam
read more

Hukum Selamatan dan Doa yang Dibaca di Dalamnya

Pertanyaan:
1. Adakah doa selamatan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?
2. Setiap awal dan akhir acara di kantor-kantor, acara di rumah, seseorang biasanya diminta untuk membaca doa, doa apa yg sebaiknya dibaca?
 Aba Ditto
_______________________________
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga, para sahabatnya, dan siapa yang berpegang teguh dengan sunnah-sunnahnya.
Aba Ditto yang dimuliakan Allah, berdoa merupakan amal utama dalam Islam. Bahkan semua ibadah mengandung doa dan harus disertai doa. Karenanya para ulama membagi doa itu dalam dua bagian: pertama, doa ibadah, artinya di saat menjalankan ibadah, seseorang pasti ada harapan kepada Allah dari pelaksanaan itu, seperti agar ibadahnya diterima, diampuni dosanya, dimasukkan surga dan sebagainya. Kedua, doa mas'alah (doa permintaan), yaitu seseorang mengangkat tangannya ke langit, memanggil nama Allah, lalu menghaturkan permohonannya, misalnya supaya diberi keturunan shalih, dimudahkan rizkinya, dan semisalnya.
Doa juga menjadi perekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya, yang menunjukkan butuhnya hamba kepada-Nya. Sehingga siapa yang tidak berdoa kepada Allah, maka Allah murka kepadanya.
"Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina"." (QS. Ghaafir: 60)
Pada intinya, doa sangat istimewa dalam ajaran ISLAM dan termasuk inti dari ibadah. Sedangkan ibadah itu bersifat tauqifiyah, tidak diketahui perihalnya kecuali dengan dalil. Adakah dalil yang memerintahkan dan menunjukkanya?
Sementara selamatan, banyak sekali definisi yang diberikan. Intinya, meminta doa agar diberi kelancaran, keberkahan, kesuksesan dalam apa yang dijalani baik berupa bisnis, usaha, bekerja ke luar daerah, pergi haji, akan menikahkan, menempati rumah baru, dan semisalnya. Supaya tak ada hambatan berarti, tak terduga, serta di luar jangkauan kemampuan yang merintangi perjalanan ke depannya. Pelaksanaannya biasanya dalam bentuk suatu upacara perayaan dengan mengundang orang banyak dari kerabat, teman dekat, masyarakat sekitar, dan ada juga dengan mengundang anak yatim. Bentuk semacam ini yang tak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, para sahabat dan ulama terdahulu.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa selamatan bagian dari doa, namun dibalut dengan perayaan dalam bentuk memanggil orang. Sebenarnya, meminta doa dari orang yang shalih (yang lebih besar kemungkinan dikabulkan doanya) boleh-boleh saja, walaupun kalau berdoa sendiri itu lebih utama, karena dengan berdoa sendiri berarti dia beribadah dan akan dapat pahala. Berdoa sendiri juga lebih menumbuhkan sikap khudhu' dan khusyu' kepada Allah, serta menumbuhkan pengharapan yang besar kepada-Nya. Sedangkan meminta-minta doa kepada yang lain, biasanya, hanya mengandalkan doa orang lain semantara tidak ada perubahan lebih pada diri orang tadi.
Pokok masalah ada pada bentuk atau tatacara berdoa dalam selamatan tadi. Yakni dengan perayaan dan memanggil orang banyak untuk dimintai doanya tanpa memandang lebih pada kesalehan orang yang hadir. Dan cara semacam ini tak pernah ada contoh dari generasi terbaik umat ini. Maka dikhawatirkan termasuk bagian dari mengada-adakan perkara baru dalam Islam yang termasuk perbuatan dosa. Jadi pertanyaan, doa apa yang harus dibaca secara khusus. Maka kami jawab, tidak ada tuntutan doa khusus yang dibaca di dalam selamatan, karena selamatan sendiri tidak ada contoh dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, para sahabat, Tabi'in.
Jika memanggil mereka untuk disenangkan dengan makan-makan dan santunan, ini baik-baik saja dan itu yang terbaik. Namun jika dengan membaca bacaan tertentu (khusus) yang seolah menjadi bagian ibadah rutin, itu yang tak ada tuntunannya. Wallahu Ta'ala a'lam
read more

Petunjuk Pelaksanaan Zakat Fitrah

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, rahmat bagi semesta alam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Zakat fitrah adalah zakat/sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ ، وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat 'Ied, maka terhitung sebagai zakat yang diterima; dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka terhitung sebagai sedekah sebagaimana sedekah lainnya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Imam al-hakim. Namun yang lebih kuat statusnya adalah hasan)
Siapakah yang wajib mengeluarkannya?
Dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu, berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama." (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).
Nafi' radliyallahu 'anhu mengatakan: "Dahulu Ibnu 'Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu, dia benar-benar menunaikan zakat anakku." (Shahih, HR. Bukhari)
Sementara budak –yang pada dasarnya tidak memiliki sesuatu sehingga Jumhur ulama berpendapat tidak wajib atasnya- ditanggung oleh tuannya, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurmadan satu sha' gandum atas setiap budak atau orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa."
Demikian juga bagi budak/hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya. (Fathul Bari 3/369).
Apakah selain muslim terkena kewajiban zakat?
Zakat fitrah hanya wajib atas orang muslim. Karena ia bagian dari ibadah dan pembersih bagi orang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan tercela. Oleh sebab itu, orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Dan secara umum, Islam menjadi syarat diterimanya amal shalih seseorang sehingga ia menjadi syarat menurut Jumhur ulama. Dan disiksanya mereka diakhirat hanyalah karena meninggalkannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Umar di atas, "dari kalangan orang Islam."
Bagaimana dengan anak yang kafir, apakah ayahnya yang muslim berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan catatan pada ujung hadits di atas, bahwa kewajiban itu berlaku bagi orang Islam. walaupun dalam hal ini ada juga yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits.
Apakah janin wajib dizakati?
Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullah menukilkan ijma' tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.
Orang tidak mampu apa wajib zakat?
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya." (Badai'ul Fawaid 4/33).
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam asy-Syaukani  rahimahullah menjelaskan: "Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah)." (ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula fatawa Lajnah Daimah 9/369).
Dalam bentuk apa zakat fitrah dikeluarkan?
Dalam hal ini dijelaskan oleh hadits Abu Sa'id al-Khudri radliyallah 'anhu, berkata: "Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak 1 sha' dari makanan, I sha' kurma, 1 Sha' gandum, ataupun 1 Sha' kismis (anggur kering)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata "makanan" maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa'id yang lain, beliau mengatakan: "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari 'Idul Fitri." Beliau mengatakan lagi, "dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma." (HR. Bukhari).
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama.  Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.
Ada juga pendapat yang membatasi zakat fitrah hanya dalam bentuk yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ini hanya salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah.
Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Pendapat Pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wata'ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ucapan-ucapan Imam Syafi'i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang)." (al-Majmu': 5/401).
Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "Aku mendengar Imam Ahmad ditanya: 'bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?' beliau menjawab: 'saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah'."
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah)." (al-Mughni, 4/295).
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).
Pendapat Kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Dan pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara' dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, "boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya." (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).
Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa (25/82-83), "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . ."
Ibnu Taimiyyah: "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh." Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah.  (hal. 379-380).
Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, "Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya."
Ukuran yang dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha'. Tapi berapa 1 sha' itu?
1 sha' sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Lalu berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram. Dalam Shahih Fiqih Sunnah, 1 sha': 2, 157 Kg.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).
Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).
Siapa penerima zakat fitrah?
Para ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam dua pendapat: Pertama, Zakat fitrah hanya diberikan kepada fuqara' dan orang-orang miskin berdasarkan nash yang menyebutkan tentang hikmahnya, "Dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." Dan penyebutan secara khusus ini menjadi dalil bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin, bukan selain mereka. (Lihat Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulughul Maram, Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri: 177)
Ini adalah pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa: 25/72.
Kedua, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah. Di antara alasannya, disebutkannya sebagaian ashnaf (penerima zakat), tidak berarti menghususkan pada mereka saja.
Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama, demikian menurut pengarang Shahih Fiqih Sunnah. Alasannya, karena selaras dengan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu sebagai "makanan bagi orang-orang miskin."
Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarah. Yakni sebagai penebus atas kekurangan dan aib dalam pelaksanaan ibadah shiyam. Karenanya, tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Wallahu Ta'ala A'lam.
read more

Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, rabb semesta alam. Shalawat dan salam terlimpah dan tercurah kepada manusia pilihan, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Lailatul Qadar adalah malam yang agung. Malam penuh kemuliaan. Ibadah di dalamnya lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan. Siapa yang mendapatkan kemuliaannya sungguh ia manusia beruntung dan dirahmati. Sebaliknya, siapa yang luput dari kebaikan di dalamnya, sungguh ia termasuk manusia buntung dan merugi.
Kemuliaan Lailatul Qadar yang penuh keberkahan dapat dilihat dari pilihan Allah terhadapnya untuk menurunkan kitab terbaik-Nya dan syariat agama-Nya yang paling mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS. Al-Qadar: 1-5)
Sesungguhnya Lailatul Qadar tidak seperti malam-malam selainnya. Pahala amal shalih di dalamnya sangat besar. Maka siapa yang diharamkan mendapatkan pahalanya, sungguh  ia tidak mendapatkan kebaikan malam itu. Oleh karenanya, sudah sewajarnya seorang muslim menghidupkan malam tersebut dengan bersungguh-sungguh melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah secara maksimal. Dan menghidupkannya harus didasarkan kepada iman dan berharap pahala kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Disebutkan dalam hadits shahih:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam redaksi lain,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan tentang waktu turunnya Lailatul Qadar tersebut. Beliau bersabda,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَان
"Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
Lalu beliau menjelaskan lebih rinci lagi tentang waktunya dalam sabdanya,
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir dari Ramadhan." (HR. Al-Bukhari)
Yaitu malam-malam ganjil dari bulan Ramadhan secara hakiki. Yakni malam 21, 23, 25, 27, dan 29. Lalu sebagian ulama merajihkan (menguatkan), Lailatul Qadar berpiindah-pindah dari dari satu malam ke malam ganjil lainnya pada setiap tahunnya. Lailatul Qadar tidak melulu pada satu malam tertentu pada setiap tahunnya.
Imam al-Nawawi rahimahullah berkata: "Ini adalah yang zahir dan terpilih karena bertentangan di antara hadits-hadits shahih dalam masalah itu. tidak ada jalan untuk menjama' (mengompromikan) di antara dalil-dalil tersebut kecuali dengan intiqal (berpindah-pindah)-nya."
Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah memberikan catatan terhadap pendapat-pendapat tentang Lailatul Qadar di atas, "Yang jelas, menurutku, Lailatul Qadar terdapat pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir dan berpindah-pindah di malam-malam tersebut. Ia tidak khusus hanya pada malam ke 27 saja. Adapun yang disebutkan oleh Ubay, Lailatul Qadar jatuh pada malam ke 27, ini terjadi dalam suatu tahun dan bukan berarti terjadi pada semua tahun. Buktinya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendapatinya pada malam ke 21, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah kepada mereka seraya mengatakan:
إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَإِنِّي نَسِيتُهَا أَوْ أُنْسِيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ كُلِّ وِتْرٍ وَإِنِّي أُرِيتُ أَنِّي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ
"Sungguh aku telah diperlihatkan Lailatul Qadar, kemudian terlupakan olehku. Oleh sebab itu, carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir pada setiap malam ganjilnya. Pada saat itu aku merasa bersujud di air dan lumpur."
Abu Sa'id berkata: "Hujan turun pada malam ke 21, hingga air mengalir menerpa tempat shalat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Seusai shalat aku melihat wajah beliau basah terkena lumpur. (HR. Al- Bukhari dan Muslim)
Demikian kumpulan hadits yang menyinggung tentang masalah Lailatul Qadar. Wallahu A'lam." (Selesai ulasan dari Shahih Fiqih Sunnah: III/202-203)
Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ithaf al-Kiram (Ta'liq atas Bulughul Maram) hal 197, mengatakan, "Pendapat yang paling rajih dan paling kuat dalilnya adalah ia berada pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir. Ia bisa berpindah-pindah, terkadang di malam ke 21, terkadang pada malam ke 23, terkadang pada malam ke 25, terkadang pada malam ke 27, dan terkadang pada malam ke 29. Adapun penetapan terhadap beberapa malam secara pasti, sebagaimana yang terdapat dalam hadits ini (hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan), ia di malam ke 27, dan sebagaimana dalam beberapa hadits lain, ia berada di malam 21 dan 23, maka itu pada tahun tertentu, tidak pada setiap tahun. Tetapi perkiraan orang yang meyakininya itu berlaku selamanya, maka itu pendapat mereka sesuai dengan perkiraan mereka. Dan terjadi perbedaan pendapat yang banyak dalam penetapannya."
Tanda-tanda Lailatul Qadar
Disebutkan juga oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah bahwa Lailatul Qadar memiliki beberapa tanda-tanda yang mengiringinya dan tanda-tanda yang datang kemudian.
Tanda-tanda yang megiringi Lailatul Qadar:
  1. Kuatnya cahaya dan sinar pada malam itu, tanda ini ketika hadir tidak dirasakan kecuali oleh orang yang berada di daratan dan jauh dari cahaya.
  2. Thama'ninah (tenang), maksudnya ketenangan hati dan lapangnya dada seorang mukmin. Dia mendapatkan ketenanangan dan ketentraman serta lega dada pada malam itu lebih banyak dari yang didapatkannya pada malam-malam selainnya.
  3. Angin bertiup tenang, maksudnya tidak bertiup kencang dan gemuruh, bahkan udara pada malam itu terasa sejuk.
  4. Terkadang manusia bisa bermimpi melihat Allah pada malam itu sebagaimana yang dialami sebagian sahabat radliyallah 'anhum.
  5. Orang yang shalat mendapatkan kenikmatan yang lebih dalam shalatnya dibandingkan malam-malam selainnya.
Tanda-tanda yang mengikutinya:
Matahari akan terbit pada pagi harinya tidak membuat silau, sinarnya bersih tidak seperti hari-hari biasa. Hal itu ditunjukkan oleh hadits Ubai bin Ka'b radliyallah 'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan kepada kami: "Matahari terbit pada hari itu tidak membuat silau." (HR. Muslim)          
Penutup
Siapa yang merindukan Lailatul Qadar hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam sisa hari Ramadhan ini, khususnya di sepuluh hari terakhirnya. Semoga satu dari sepuluh malam terakhir yang kita hidupkan tersebut adalah Lailatul Qadar. Sehingga kita mendapatkan pahala dan ganjaran yang besar. Selain itu, esungguhan ini adalah bentuk iqtida' (mengikuti dan mencontoh) Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. kita juga memperbanyak doa dan pengharapan kepada-Nya untuk kebaikan diri kita, keluarga, dan kaum muslimin secara keseluruhan. Amiin!
read more

Lailatul Qadar, Midnightsale, Pemulung, dan Kere

Menjelang akhir Ramadhan ibaratnya hanya setitik embun, orang-orang yang masih duduk tepekur sambil membaca mush'af al-Qur'an,  dan berdzikir mengingat Allah Rabbul Alamin, dibandingkan dengan lautan manusia yang memadati mall-mall.
Masjid-masjid semakin sepi. Tak banyak lagi orang-orang yang mengingat Rabbnya. Orang-orang lebih sibuk dengan kehidupan fatamurgana. Mereka lebih mencintai aksesoris dunia, dan mendadani pisiknya atau tubuhnya dengan gemerlap dunia, dibandingkan mendadani bathinnya dengan siraman maghfirah dari Rabbnya.
Di seluruh kota Jakarta mall-mall penuh sesak. Berbelanja. Aneka pakaian, sepatu, tas, dan berbagai pernik-pernik lainnya. Midnightsale dengan potongan harga yang berlangsung di mall-mall, nampaknya lebih menyihir dan memiliki daya tarik luar biasa dibanding dengan i'tikaf di masjid.
Muslim Indonesia tak tertarik lagi dengan  cerita janji Allah Rabbul Alamin yang akan memberikan "jaza" (balasan) bagi orang-orang yang muttaqin (bertaqwa). Cerita tentang kehidupan akhirat, tak lagi menjadi perhatian mereka.
Memvisualisasi tentang kehidupan akhirat, dan janji Allah Rabbu Alamin tentang kehidupan kekal, berupa surganya-Nya, sudah tidak mendapatkan tempat di hati dan pikiran Muslim di Indonesia.
Semakin banyak da'i, mubaligh, ulama berbicara tentang surga dan neraka, tidak semakin membuat Muslim menjadi lebih memilih jalan hidup seperti yang diatur oleh Allah Rabbul Alamin, melalui syariah-Nya, dan berlomba-lomba berjuang dan mengorientasikan seluruh potensi hidupnya guna menggapai janji Allah Rabbul Alamin, tetapi Muslim di Indonesia semakin terjerumus kepada kehidupan duniawi, kehidupan sekuler.
Betapa 250 juta penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim (85 persen) Muslim ini, semakin jauh dari nilai-nilai al-Islam, dan tak  lagi mengenal karakter dan jati dirinya, dan lebih mendekati karakter orang-orang kafir musyrik (Yahudi dan Nasrani) yang memuja kehidupan dunia.
Seperti pengikut Musa Alaihi Salam, ketika diselamatkan dari balatentara Fir'aun, mereka kembali menyembah anak "Sapi", dan mengikuti ajakan Samiri. Mereka kembali kufur sesudah diselamatkan dari kehancuran, dan tidak lagi mau mengingat Rabbnya.
Seperti tadi malam, menjelang midnight (pukul 00), sebuah mall di kota Depok,  semakin dipadati pengunjung. Mobil sampai mengantri, disepanjang jalan Margonda. Tak henti-henti mobil, motor, dan orang yang berjalan kaki memadati mall.
Sementara itu, jalan menuju Jakarta dari arah Depok macet dan antrian panjang di flayover Universitas Indonesia. Orang berbondong-bondong ke Jakarta. Bukan untuk beri'tikaf di masjid, tetapi hanya ingin memuaskan dahaganya, membeli aksesoris dunia.
Tentu, sikap dan orientasi Muslim dengan karakter yang sangat materialis, hedonis, dan sekuler itu, hanya akan menghancurkan  kehidupan mereka. Mereka selamanya akan menjadi "budak" orang-orang kafir. Mereka menjadi penyumbang paling besar secara ekonomi,  dan kekayaan bagi orang-orang kafir.
Banyaknya orang Muslim yang berbondong-bondong ke mall, bukan hanya menghancurkan iman dan  aqidah mereka, tetapi semakin memperkaya dan menambahkan modal keuntungan bagi orang-orang  kafir.
Konglomerat di Indonesia yang terus tumbuh dengan sangat luar biasa, ta lain, mereka ini golongan cina, yang sekarang ini mendominasi ekonomi Indonesia. Sejumlah konglomerat papan atas, mereka adalah para "chinese oversease" (china perantauan), yang sekarang ini menguasi jaringan ekonomi Indonesia, dan sudah menjadi kartel.
Barang-barang konsumtif yang membanjiri pasar-pasar di Indonesia, melalui jaringan mall-mall dan retail, tak lain, sebagain besar barang-barang produk buatan china.
Mereka benar-benar menghabisi bisnis kalangan pribumi dan Muslim, dan kalangan pengusaha Muslim sudah tak mampu lagi bangkit menyaingi mereka. Apalagi, sekarang dengan sikap konsumtif Muslim, maka semakin menggelembung asset kekayaan mereka.
Sungguh sangat sedih. Setiap tahun menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder, harganya melonjak,  dan menjadi sangat mahal.
Jaringan pembisnis china itu, sudah menjadi kartel, dan tak mungkin lagi negara dapat mencegahnya. Mereka dapat menentukan harga di pasar. Sekarang, apalagi para politisi dan para pejabat Indonesia sudah sangat tergantung kepada para konglomerat china.
Tetapi, kondisi itu masih tidak cukup, dan terus berlangsung penghisapan terhadap darah rakyat Indonesia. Di mana para pembisnis cina itu, kekayaan mereka yang merupakan hasil bisnis di Indonesia, tidak disimpan di Indonesia, tetapi kekayaan mereka di simpan di bank-bank luar negeri, seperti Singapura atau China.
Sisi lain. Terjadi pemandangan yang sangat paradok dan kontras. Di mana sepanjang jalan di Jakarta, termasuk di Depok, berjejer para pemulung, gembel dan kere, sambil membawa gerobak, disertai dengan isteri dan anak-anak mereka.
Anak-anak mereka yang masih kecil tertidur di gerobak, bercampur dengan tumpukan barang bekas. Sungguh menyedihkan dibandingkan dengan orang-orang yang belanja di mall, dan mereka yang berada di kenderaan yang mewah, hilir mudik.
Para pemulung, gembel, dan kere, hanya memandangi orang-orang dan mobil yang hilir mudik. Sejatinya mereka mengharap belas kasihan para orang kaya, yang menghabiskan uangnya di malam midnightsale. Tetapi tak ada yang tergerak hatinya mereka sedikitpun. Tak ada yang memberikan sedekah kepada para pemulung, gembel dan kere.
Mau diakui atau tidak oleh pemerintah SBY, sejatinya orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan yang menurut indek PBB, dan dengan penghasilan $ 2 dolar per-hari itu, jumlahnya masih 50 persen dari total penduduk di Indonesia.
Tetapi, sekarang terjadi ketidak adilan yang sangat luar biasa di era reformasi ini. Di mana pertumbuhan orang-orang kaya,  yang memiliki kekayaan di atas Rp 500 miliar semakin banyak jumlahnya. Income perekapita orang-orang  kaya sudah diatas rata-rata $ 15.000 dolar perbulan.Orang miskin hanya hidup dengan $ 2 dolar perhari.
Sementara itu, jumlah orang yang miskin, bukan berkurang secara signifikan, tetapi jumlah orang-orang miskin semakin bertambah jumlahnya, bersamaan dengan krisis ekonomi sejak tahun l998-2008. Inilah kehidupan Muslim di Indonesia. Sungguh sangat menyedihkan. Memilukan.
Andai mereka hidup dengan bersahaja. Berhemat. Berbelanja hanya kepada sesama Muslim, dan mereka menghabiskan waktunya beribadah, termasuk menjelang akhir Ramadhan, dan uang yang dimilikinya digunakan membayar zakat, berinfaq, dan bersedekah kepada saudaranya Muslim yang miskin, pasti akan terjadi perubahan kehidupan mereka.
Seharusnya setiap Muslim memiliki baro' (menolak dan membenci) terhadap segala bentuk kekufuran dan orang-orang  kafir musyrik  (yahudi dan nasrani) termasuk di Indonsia para konglomerat cina, yang sudah menghisap darah rakyat Indonesia melalui jaringan bisnisnya. Jika Muslim Indonesia memiliki sikap baro' yang tegas, mungkin Muslim di Indonesia masa depannya akan lebih baik.
Tetapi Muslim Indonesia lebih memilih menjadi "budak" dan pengekor kafir musyrik, dan menjadi bagian dari kepentingan konglomerat cina, sehingga hidup dan nasib mereka menjadi hina, dan tak memiliki izzah, walaupun mereka dapat  menikmati kehidupan  dunia. Wallahu'alam.
read more

Kisah Penjaga Kebun Delima

Dikisahkan, ada seorang mantan budak kurus yang dimerdekakan oleh tuannya. Namanya Mubarak. Setelah merdeka, dia bekerja pada seorang pemiliki kebun sebagai buruh. Suatu hari, sang tuan mengunjungi kebunnya bersama dengan beberapa sahabtnya. Dipanggillah Mubarak, "petikkan kami beberapa buah delima yang manis!," pintanya.
Bergegaslah Mubarak melaksanakan perintah sang tuan. Dia memetik beberapa buah delima dan diserahkannya kepada sang majikan dan beberapa sahabatnya tadi.
Namun, ketika majikannya mencicipi delima yang dipetik Mubarak, tak satupun ada yang manis. Semuanya masam. Sang majikan marah dan menanyai mubarak, "apa kamu tak bisa membedakan delima yang manis dan yang masam?"
"Selama ini Anda tak pernah mengizinkan saya makan barang sebuahpun, bagaimana saya bisa membedakan yang delima yang manis dan yang masam?," jawab Mubarak.
Sang tuan merasa kaget dan tak percaya, bertahun-tahun bekerja di kebun itu, tapi Mubarak tak pernah makan satu buahpun. Maka ia menanyakan hal itu kepada tetangga-tetangganya. Mereka semua menjawab, Mubarak tak pernah makan delima barang sebuahpun.
Singkat cerita, selang beberapa hari, sang tuan datang menemui Mubarak untuk dimintai pendapatnya. "Aku hanya punya seorang anak perempuan, dengan siapa aku harus menikahkannya?"
Orang Yahudi menikahkan karena kekayaan . . . 
Orang Nashrani menikahkan karena ketampanan . . .
Mubarak menjawab dengan tenang, "tuan, orang Yahudi menikahkan karena kekayaan, orang Nashrani menikahkan karena ketampanan, orang  Jahiliyah menikahkan karena nasab kebangsawanan, sedangkan orang Islam menikahkan karena ketakwaan. Tuan termasuk golongan mana silahkan tuan menikahkan putri tuan dengan cara mereka!"
Orang  Jahiliyah menikahkan karena nasab kebangsawanan . . .
Sedangkan orang Islam menikahkan karena ketakwaan.
Pemilik kebun itu berkata, "demi Allah, aku hanya akan menikahkan putriku atas dasar ketakwaan. Dan aku tidak mendapati laki-laki yang lebih bertakwa kepada Allah melebihi dirimu. Maka aku akan menikahkan putriku denganmu."
Subahanallah, Mubarak menjaga dirinya dari makan buah delima di kebun yang dia bekerja di sana karena belum pernah diizinkan oleh pemiliknya, namun akhirnya Allah anugerahkan kebun itu beserta pemiliknya kepadanya. Balasan memang sesuai dengan amal. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Subahanallah, Mubarak menjaga dirinya dari makan buah delima di kebun yang dia bekerja di sana karena belum pernah diizinkan oleh pemiliknya, namun akhirnya Allah anugerahkan kebun itu beserta pemiliknya kepadanya.
Seorang Arab Badui menceritakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memegang tanganku kamudian mengajariku sebagian yang telah Allah ajarkan padanya. Beliau bersabda,
"Sesunguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena rasa takut kepada Allah 'Azza wa Jalla melainkan Allah akan memberikan kepadamu yang lebih baik darinya. " (HR. Ahmad)
Maka dari rumah tangga yang dibina Mubarak atas dasar ketakwaan tadi, lahirlah seorang syaikhul Islam, ulama besar, muhaddits ternama, mujahid yang pemberani, seorang kaya yang dermawan; Abdullah Ibnul Mubarak rahimahullah. (PurWD/voa-islam)
read more

Aku Malu Pada Ramadhan

Ramadhan sudah datang dan Rasullulah bersukacita karena pada bulan ini seluruh berkah turun ke bumi bagai hujan yang tak kenal henti. Bahkan tidur pada bulan ini pun mendapatkan berkah. Ramadhan adalah bulan ceria karena malaikat-malaikat turun ke bumi dan memberikan doa kesejahteraan dan kedamaian “salamun hiya hatta mathla’il fajar”
Tetapi aneh Ya Rabb, Saya tak bisa langsung menemukan sukacita itu. Hal pertama yang terasa ketika Ramadhan datang adalah rasa malu. Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan yang kesekian kali, tahun lalu pun saya mengalami Ramadhan dan saat itu saya sudah tahu bahwa Ramadhan adalah bulan training. Puasa diantaranya, dilakukan agar saya dapat melatih diri, hidup dengan mengendalikan hawa nafsu.
Tetapi setelah satu bulan Ramadhan tahun lalu Ya Rabb, saya tak pernah memahami kata syawwal. Syawwal berarti “bertumbuh” atau “bertambah”. Bila syawwal berarti “bertumbuh”, berarti Ramadhan adalah saat menanam, sebulan penuh saya menanam dan menata seluruh perilaku sesuai dengan kehendak dan aturan Allah. Bila syawwal berarti “bertambah”, berarti Ramadhan adalah saat menabung modal.

Melalui Ramadhan, kesadaran saya diisi dengan nikmatnya beribadah secara berjamaah, sekeluarga, dan sekampung halaman. Namun setelah syawwal datang, pada tahun lalu, pertumbuhan dan pertambahan itu saya lupakan, saya lebih tertarik untuk mengenakan baju baru, makanan segar di pagi hari, dan kembali membicarakan orang, Astagfirullah Ampuni saya Ya Rabb !!!.
Saya malu Ya Ramadhan. Hati ini tidak persis seperti sebuah cermin, yang di usap debunya selama Ramadhan dan menerima kebeningan pada bulan-bulan lainnya. Hati ini persis sebuah bendungan yang menahan gejolak nafsu sebulan penuh, lalu jebol pada tanggal 1 Syawwal.
Namun, diam-diam ada juga rasa sukacita mungkin dengan kadar yang lebih rendah dari sukacitanya panutan kangjeng kita Nabi Muhammad SAW. Sukacita itu berasal dari kesempatan yang diberikan Allah, kesempatan untuk ikut kembali training agung ini. Terima kasih Allah, engkau Guru yang Maha Guru. Kalua lah Engkau guru biasa, tentu sudah lama Engkau memarkir hamba dari training tahun ini alias Wafat.
Seorang murid yang terus-menerus tidak lulus dan membandel biasanya akan diskors atau dianggap tidak layak mengikuti program. Namun Engkau, Mahaguruku, begitu Kasih dan Pengampun pada murid yang Bengal sekalipun Engkau masih tawarkan training agung ini, sekali lagi! Subhannallah, alasan apa lagikah bagi saya untuk tidak mensyukuri kehendak-Mu!, saat menyadari rasa sukacita ini, saya melonjak-lonjak ketika mendengar seruan Hai Orang yang beriman diwajibkan atas kamu Berpuasa.. “Ya..saya mau beriman, saya mau berpuasa, saya mau dibasuh agar menjadi tawakal!” Saya melonjak-lonjak seperti seorang anak kecil yang diberi hadiahi oleh gurunya.
Wallahu a'lam...
read more

Doa Niat Zakat Fitrah & Menerima Zakat

Saudaraku yang di cintai Allah, janganlah mengundang kesulitan dalam hidup kita, jangan mempersempit urusan kita dan jangan mengundang azab dan murka Allah. Saudarku yang mencintai Allah, mari kita undang kemudahan, kelapangan urusan, cinta, rizki, kasih sayang dan pertolongan Allah dengan memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang yang membutuhkannya. Saudarku yang di rahmati Allah, cara apa yang bisa lakukan, berikanlah…!! Jadilah Tangan Diatas…

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala”


Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala “

Do’a Menerima Zakat
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih


Wallahu a'lam...
Zakat Fitrah & Fidyah untuk tahun 1434H./2013  melalui Rumah Zakat
Adapun jumlah yang di tentukan oleh Rumah Zakat adalah sebagai berikut :
- See more at: http://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/07/zakat-maal-fitrah-dan-fidyah.html#sthash.VqPwYvB0.dpuf
=> Zakat Fitrah 
      Rp. 25.000,-/orang 
=> Fidyah  
      Rp. 30.000 /orang /hari.
 
Adapun jumlah yang di tentukan oleh Rumah Zakat adalah sebagai berikut :
- See more at: http://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/07/zakat-maal-fitrah-dan-fidyah.html#sthash.VqPwYvB0.dpuf
Transfer via No. Rekening Nasional Rumah Zakat :
• BCA : 094.3016.001 
• Mandiri : 132 000 481 974 5 
• BNI Syari'ah : 155 555 5589 
(an. Yayasan Rumah Zakat Indonesia)
 
*PENTING untuk konfirmasi melalui SMS dengan format :
"Nama_Jenis Donasi_Tanggal Transfer_Jumlah Donasi_Rekening Tujuan" kirim SMS ke +6285724762862
==========================
#informasi lebih lengkap silahkan hub:
YM : wawan_rumahzakat
Email : wawan.hermawan@rumahzakat.org
HP. : +6285724762862
Web : http://www.rumahzakat.org/
http://investasiakhiratku.blogspot.com/
- See more at: http://investasiakhiratku.blogspot.com/2013/05/niat-zakat-fitrah-dan-menerima-zakat.html#sthash.aBIDvNxJ.dpuf

read more